Sejarah

  • Home
  • Tentang JDIH
  • Sejarah

Sekilas Sejarah

SEJARAH JDIH

 

Pembentukan JDIHN :

 

Berdasar Pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIHN yaitu Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Pada Tahun 1999 terbit Kebijakan Nasional terkait pelaksanaan JDIHN, yaitu Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam Lembaran Negara No. 135. Kemudian dalam upaya menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi maka Keputusan Presiden tersebut direvitalisasi dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Maka Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum juga telah direvisi dan dikembangkan oleh Pusat JDIHN dan dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang selanjutnya dicabut dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, ini dimaksudkan sebagai pedoman yang wajib digunakan oleh Anggota JDIHN. Sejarah pembentukan JDIHN di atas menunjukkan betapa pentingnya kerjasama pengelolaan dokumen dan informasi hukum untuk mempercepat pembangunan hukum nasional yang berkualitas.

 

Sekilas tentang terbentuknya JDIH Pemerintah Kabupaten Serang :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang bertujuan meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

JDIH Kabupaten Serang dibentuk pada tahun 2015 dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang sebagai pedoman pengelolaan JDIH Kabupaten Serang yang pengelolaannya dikoordinir oleh Bagian Hukum sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Daerah (JDIHD). JDIH Kabupaten Serang sudah terintegrasi dengan JDIHN sejak tanggal 15 April 2019. Adanya pengelolaan informasi hukum berbasis TIK yang mengintegrasikan seluruh produk hukum/peraturan perundang-undangan yang ada pada database/server di masing-masing anggota jaringan, sehingga semua produk hukum yang dimiliki/diinput oleh masing-masing anggota jaringan, sehingga semua produk hukum yang dimiliki oleh masing-masing anggota jaringan dapat diakses melalui satu sumber mesin pencarian di dalam website JDIHN.