Klasifikasi
Amar Putusan
DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard); DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat dan Turut Tergugat II dan Tergugat
Tanggal Dibacakan
2026-07-16
2026-07-16
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
HUDAERI bin SARMIN
HUDAERI bin SARMIN
Tergugat/Termohon
Bupati Serang dll
Bupati Serang dll
Tempat Pengadilan
Serang
Serang
Lokasi
KOTA SERANG
KOTA SERANG
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Pratinjau Lampiran
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|
SUBJEK :