Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan

DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard); DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat dan Turut Tergugat II dan Tergugat

Tanggal Dibacakan
2026-07-16
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
HUDAERI bin SARMIN
Tergugat/Termohon
Bupati Serang dll
Tempat Pengadilan
Serang
Lokasi
KOTA SERANG
Bahasa
Indonesia

Pratinjau Lampiran

T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :