Klasifikasi
Amar Putusan
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 496.000,- (Empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 496.000,- (Empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
Tanggal Dibacakan
2025-07-22
2025-07-22
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Rofiq Taufiqillah
Rofiq Taufiqillah
Tergugat/Termohon
Bupati Serang dan H. Bahrul Ulum, S.Ag.M.AP
Bupati Serang dan H. Bahrul Ulum, S.Ag.M.AP
Tempat Pengadilan
PTUN Serang
PTUN Serang
Lokasi
KOTA SERANG
KOTA SERANG
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Pratinjau Lampiran
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|
SUBJEK :