Berita

Dengan telah diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 6 TAhun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan di DEsa, dimana Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang telah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap pemberlakuan peraturan tersebut melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pembuatan Produk Hukum di Desa Bagi Kepala Desa dan Ketua BPD.

Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum di desa, sehingga sumber daya aparatur desa memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam membuat regulasi di desa terutama dengan adanya rencana pemberian anggaran dari pemerintah pusat, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan di desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Sambutannya Bapak Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan menyampaikan dengan adanya Bimtek ini berharap agar para peserta mencermati dan memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan para narasumber, sehingga ke depan dalam membuat regulasi di desa tidak mengalami kesulitan dan ketika adanya anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Desa siap untuk menerima dan membuat pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Acara yang berlangsung selama 3 hari tanggal 21-23 Mei 2015 di Hotel Ibis Gading Serpong ini dihadiri oleh 58 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan Ketua BPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.