Berita


2014-12-07
administrator

Bertempat di Hotel Bidakara Serang, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten mengadakan acara Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi (Dra.Siti Rokhaniyah, M.Si) dihadiri oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI (Drs. Buddy Wihardja, M.Si), Para Pejabat Struktural Eselon II dan III di Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan para peserta Rapat Koordinasi.

Peserta Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Daerah sebanyak 20 orang yang terdiri dari: Biro Hukum Provinsi Banten, Bagian Hukum Kota Serang, Bagian Hukum Kota Cilegon, Bagian Hukum Kabupaten Serang, Bagian Hukum Kabupaten Pandeglang, Bagian Hukum Kabupaten Lebak, Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten, JDIH Setwan DPRD Provinsi Banten, JDIH Setwan DPRD Kota Cilegon, JDIH Setwan DPRD Kabupaten Pandeglang.

Sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Administrasi mengatakan Rapat ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara otomatis guna mewujudkan Pelayanan Perpustakaan yang lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Dengan diundangkanya Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2013 memberi kepastian Hukum dan kemanfaatan JDIHN, kemudian Kemenkumham RI menetapkan Pula Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 tahun 2012 sebagai pelaksana dari Peraturan Presiden tersebut. Adapun tujuan ditetapkannya kedua peraturan ini adalah menciptakan keseragaman, mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi, mempercepat pelayanan dan akses publik terhadap informasi. Oleh karena itu pada rapat koordinasi para peserta dapat memahami dan kedepannya dapat merumuskan : a) Menyiapkan rencana kerja jangka menengah untuk pengelolaan JDIHN dengan sumber daya yang ada secara fleksibel; b) Menyiapkan rencana evaluasi JDIHN secara mantaf; c) Lebih memanfaatkan hasil monitoring dan evaluasi JDIHN; d) Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan yang handal, terpercaya, terjangkau oleh masyarakat luas.

http://www.jdih.serangkab.go.id/berita-152-rapat-koordinasi-jaringan-dokumentasi-dan-informasi-hukum-jdih.html