Pemkab Serang bersama DPRD Kabupaten Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1,5 Triliun untuk mempercepat pembangunan jalan selama lima tahun ke depan atau dari 2017 hingga 2021. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang Persetujuan Dua Macam Raperda dan Peraturan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada hari Jumat 21 April 2017 lalu.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Yayat Supriatna mengatakan, disusunnya raperda yaitu untuk memberi acuan bagi Aparatur Pemkab Serang dalam menyusun program percepatan pembangunan jalan.
“Anggaran yang tertuang dalam raperda yaitu 2017 sebesar Rp. 300 Miliar, 2018 sebesar Rp. 330 Miliar, 2019 sebesar Rp.330 Miliar, 2020 sebesar Rp.350 Miliar, 2021 sebesar Rp. 224 Miliar, “ jelas Yayat.
Ia menjelaskan, percepatan pembangunan infrastruktur perlu dilakukan karena masih banyak jalan-jalan di Kabupaten Serang yang kondisinya masih parah, sehingga perlu penanganan yang cepat. “ Dapat dikatakan infrastruktur merupakan modal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam mendukung kegiatan dalam berbagai bidang. Infrastruktur memiliki keterkaitan yang kuat dengan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, “ ujarnya.
Adapun sasaran dari raperda yang telah sah menjadi perda tersebut, Yayat menuturkan, selain sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga sebagai pedoman Pemkab Serang. “ Untuk anggaran percepatan pembangunan jalan bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kemudian alokasi anggaran ditetapkan dalam peraturan daerah (perda), “ jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Serang Gawe FM, Cholis Rowiyan berharap Radio Serang Gawe FM bisa menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingatkan kepada DPRD Kabupaten Serang bahwa masih ada dua raperda lagi yang belum diselesaikan oleh Pansus DPRD. “ Alhamdulillah raperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan raperda Serang Gawe FM yang berasal dari eksekutif telah selesai, namun masih ada dua raperda lagi yang belum diselesaikan oleh Pansus DPRD yaitu raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Raperda tentang Bank Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang, “ katanya.