Setelah melakukan kajian terhadap perubahan UUD 1945 oleh MPR empat kali berturut-turut, Sri Soemantri ketua Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR tahun 2002-2004 menyimpulkan perlu adanya perubahan UUD 1945 yang kelima. Komisi Konstitusi beranggotakan delapan orang antara lain Sri Soemantri, Albert Hasibuan, M Isnaeni Ramadhan, Hasudungan Tampubolon, Hasyim Djalal dan Krishna Harahap dan kelanjutan dari kegiatan komisi ini menjadi
Menurut Albert Hasibuan, selain hal positif dalam empat kali perubahan UUD 1945, ada sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki, seperti inkonsistensi yuridis dan teoritis, kekacauan struktur dan sistimatika dan sejumlah pasal multi-interprestasi. Motivasi perubahan kelima diharapka membuat UUD 1945 menjadi
Perubahan diharapkan membawa keseimbangan antara lembaga legislatif, eksekutif karena selama ini dikeluhkan oleh Presiden bahwa ia seakan-akan terikat kaki dan tangannya dan tak bisa berbuat banyak menjalankan programnya untuk rakyat. Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan, kewenangan melakukan perubahan UUD 1945 tetap berada di MPR. Yang dilakukan Presiden dengan LKK, dan sebelumnya dengan Dewan Perwakilan Daerah, adalah untuk menyamakan presepsi dalam mengkaji, menelaah dan memberikan masukan.
Selanjutnya menurut Hatta dalam waktu dekat Presiden akan berkonsultasi dengan MPR yang salah satu agendanya adalah seputar perubahan UUD 1945.
Sumber : http://www.bphn.go.id/index.php?action=public&id=2008042315070154