Berita

Dengan telah diundangkannya Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Pemda Kabupaten Serang mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan diganti dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016. Bertempat di Ruang Briefing TB. Suwandi, Bagian Hukum Setda Kab. Serang menyelenggarakan Sosialisasi Perda tersebut.

Acara yang dilaksanakan pada tanggal 8 November ini dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan dihadiri oleh 100 orang perwakilan dari seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.