
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Serang, pada hari Selasa Tanggal 8 Agustus 2025, di Kantor Kecamatan Jawilan. Acara dihadiri oleh Bapak Camat dari kecamatan Jawilan, Kepala Banbisa atau badan pembina desa, para narasumber dari Biro Hukum Provinsi Banten dan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, dan dari PT Indah kiat.
Tujuan diadakannya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Serang ini adalah untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar, dengan cara kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan sesuai dengan pasal 12 Undang-undang No.18 Tahun 2008, dimana dalama pengelolaan sampah kita harus pintar memilah mana itu sampah organik dan sampah non organik, serta dalam rangka menandai 100 hari kinerja Bupati dan Wakil Bupati baru yang membawa harapan dan semangat baru untuk kemajuan Kabupaten Serang. maka dengan adanya program Gerebek Sampah yang digagas oleh Bupati Serang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.