PERAWAT sebagai profesi dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak saja membutuhkan kesabaran, melainkan juga kemampuan ikut mengatasi masalah – masalah kesehatan. Asuhan keperawatan bermutu yang diberikan perawat dicapai apabila perawat dapat memperlihatkan sikap peduli terhadap hak-hak dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi harus semakin meningkat. Pemkab mengharapkan, adanya pemberi pelayanan kesehatan yang dapat memberikan pelayanan yang aman, efektif, dan ramah. “Jika harapan ini tidak terpenuhi, masyarakat berhak menempuh jalur hokum untuk membela hak-haknya,” tugas Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam sambutannya saat membuka acara seminar di Hotel Le Dian, Serang, Selasa (18/10).
Aspek legal keperawatan merupakan hal penting dalam memberikan asuhan keperawatan, sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab pada berbagai tatanan pelayanan. Syarat yang harus dipenuhi setiap perawat, yakni mempunyai body of knowledge profesi keperawatan, memiliki etika dan tanggung jawab dalam sikap dan perilaku yang akuntable kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luar.
Praktek keperawatan yang aman memerlukan pemahaman tentang batasan legal pada praktik keperawatan. Perawat perlu memahami hokum untuk melindungi hak pasien atau kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hokum, tetapi lebih melihat hokum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggara pelayanan keperawatan professional.
Dengan kegiatan seminar ini, Tatu mengharapkan, perawat dapat membedakan tanggung jawab perawat dan profesi kesehatan, serta melaksanakan tindakan keperawatan sesuai aspek legal keperawatan dan memberikan pelayanan aman, efektif dan ramah terhadap pasien. “Perawat harus tahu persis etika mereka bagaimana memberikan pelayanan keperawatan yang baik. Harus seperti apa menangani pasien. Tentunya, perawat harus senyum, ramah sehingga memberikan kesan positif terhadap pasien.”
Lain hal dengan perawat yang memberikan kesan negative yang akan memperburuk kondisi pasien yang sakit itu sendiri. Dengan adanya seminar, perawat akan dibekali sedetail mungkin agar pelayanan perawat bisa sesuai yang diharapkan pasien. Jangan sampai kurangnya pemahaman menjadi kasus hokum bagi para perawat karena tindakan –tindakakannya yang menyalahi aturan. “Sekarabg pelayanan perawat di RSUD dr Drajat Prawiranegara sudah bagus. Dibuktikan dengan diterimanya akreditasi paripurna. Di puskesmas juga kita sedang arahkan ke sana agar pelayanan lebih baik, tidak ada complain dari pasiennya.”
Direktur utama (Dirut) Akper Pemkab Serang Sari Mulyati menambahkan, seminar diikuti 408 peserta, terdiri atas mahasiswa Akper Pemkab Serang., mahasiswa Stikes Faletehan, perwakilan mahasiswa dari Jabar-Banten, dari RSUD dr Drajat Prawiranegara, RSUD Panggungrawi Cilegon, RSUD Aji Dharmo, Krakatau Medika, RS DKT, RS Sari Asih, RS Budi Asih, RS Hermina Ciruas, dari Siloam Jakarta, poltekes Jakarta, dari Akper Pemkab Subang, Sumedang, Indramayu, serta Akper Pemkab Garut. Dengan tema etika dan legal aspek dalam Penerapan Pelayanan Keperawatan, ada sense of care sehingga pelayanan kesehatan dari segi keperawatan bisa terus ditingkatkan, “Seminar ini sebagai pedoman pelaksanaan asuhan. Ada rambu-rambu atau tanggung jawab kewenangan perawatnya juga, bagaimana memberikan kepedulian kepada pasien.” “Mudah-mudahan, dengan adanya seminar yang digelar rutin tiap tahun ini, pelayanan ke depan bisa lebih optimal lagi.”
Seminar dihadiri para kepala SKPD, Dirut RSUD dr Agus Gusmara, nara sumber seminar, serta dari PPNI Kabupaten Serang. ***