Berita

Pemkab Serang senantiasa mendorong penguatan Perda KTR di wilayah Kabupaten Serang. Dalam rangka memperkuat komitmen implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk meningkatkan derajat kesehatan, Dinas Kesehatan menggelar kegiatan penguatan penerapan perda KTR di Aula Tb. Suwandi Pemkab Serang hari Rabu 27 Juli 2016. Acara diikuti 154 peserta terdiri atas Kepala SKPD dan para Camat se-Kabupaten Serang, para kepala Puskesmas, Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan Kesehatan, Forum Kabupaten Sehat serta para pengawas Internal SKPD/ BUMD/Intansi dan Institusi.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais. Sebagai narasumber Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dr. Sri Nurhayati, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Serang dan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Moderator acara yakni Kepala Bidang Promosi Kesehatan drg. Effi Afidah.

Adapun yang melatari kegiatan tersebut adalah UU Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113 s.d 116, UU RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, UU RI Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Roko Bagi Kesehatan, Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/ii/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan. Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor 161/menkes/inst/iii/1990 Tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.

Kegiatan diadakan agar pemangku kebijakan atau pimpinan mendukung terwujudnya KTR secara berkesinambungan di SKPD, instansi, maupun institusi masing-masing sebagai upaya melindungi kesehatan karyawandan masyarakat dari bahaya merokok. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Sri Nurhayati, penguatan perda KTR diperlukan, mengingat semakin gencarnya promosi rokok diberbagai media massa dan berbagai media promosi lainnya. “ Kita bersama-sama harus bisa melakukan langkah-langkah pengamanan bahaya rokok dengan benar-benar menerapkan KTR yang diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat kerja serta tempat-tempat umum lainnya, “ ujar Sri.

Pada September 2016, kata Sri bertepatan dengan satu tahun implementasi Perda KTR  di Kabupaten Serang. Meski berbagai upaya sosialisasi penerapan Perda KTR telah dilakukan, Sri menilai berdasarkan pemantauan penerapan Perda KTR di tiap instansi dan institusi belum dilakukan secara optimal. “ Oleh sebab itu, perlu penguatan kembali penerapan perda KTR melalui pertemuan dan peningkatan motivasi dengan penyelenggaran lomba KTR dan pelaksanaan tipiring (tindak pidana ringan), “ terangnya.

Sekda Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais mengatakan bahwa penguatan penerapan perda KTR untuk berbagi pengalaman terbaik dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Khususnya di lingkungan Pemkab Serang dam masyarakat Kabupaten Serang umumnya. Dampak kesehatan dari konsumsi merokok telah diketahui sejak dulu bahwa perokok dan asap rokok berbahaya bagi kesehatan manusia. Terbukti adanya hubungan kausal antara konsumsi rokok dan tembakau dengan terjadinya berbagai penyakit yang sebagian besar berakibat kematian seperti kanker, jantung, gangguan pernapasan, gangguan reproduksi dan kehamilan. Hal tersebut disebabkan oleh asap rokok yang mengandung lebih dari 4.000 bahan kimia toksin dan 43 bahan penyebab kanker.

Penyakit-penyakit tersebut merupakan penyebab kematian utama di dunia. Indonesia menempati urutan ketujuh terbesar pada jumlah kematian yang disebabkan oleh kanker, mencapai 188.100 orang berdasarkan data riset kesehatan dasar Rikesda 2013.

Dalam sambutannya, Lalu juga mengungkapkan perlu adanya pemberian akses informasi yang benar tentang mencegahdan menanggulangi bahaya merokok. Menurutnya pengendalian masalah rokok merupakan tanggung jawab semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah untuk melindungi generasi yang akan dating. “ Kita sebagai pemerintah daerah perlu meningkatkan kepedulian terhadap upaya penanggulangan bahaya merokok serta menggerakkan masyarakat agar berperilaku hidup bersih dan sehat tanpa asap rokok, “ ujarnya.

Lalu pun menghimbau para pimpinan, instansi dan institusi di lingkungan Pemkab Serang dapat menjadi pelopor penerapan Perda KTR, serta menjadi Pembina kesehatan masyarakat sebagai pelindung masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Kemudian menciptakan tempat kerja yang bersih, sehat, nyaman dan aman.(eko-humas)