
2025-03-11
administrator
Pada acara Safari Ramadan 1446 H, Serang Ratu Tatu Chasanah memaparkan dihadapan masyarakat bahwa pihaknya telah menyelesaikan membangun betonisasi jalan sepanjang 601 kilometer selama menjabat kepala daerah dua periode 2016-2025.
Berkaitan dengan infrastruktur jalan, antara bupati dan kepala desa mempunyai tugas masing-masing, yaitu untuk jalan dengan lebar kurang dari 5 meter merupakan kewenangan pemerintah desa atau kade. sedangkan jalan dengan lebar lebih dari 3 meter atau sekitar 5 meter merupakan kewenangan Bupati atau Pemkab Serang.