Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dengan rincian 1. 1.765 perda atau perkada kabupaten dan kota yang dicabut atau direvisi Kementerian Dalam Negeri, 111 peraturan maupun putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut dan direvisi oleh Menteri Dalam Negeri dan 1.267 perda atau perkada kabupaten dan kota yang dicabut atau direvisi oleh Gubernur. Berdasarkan unggahan kemendagri pada situs resmi http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/b/a/batal_perda_21_juni_2016.pdf terdapat 2 (dua) Perda Kabupaten Serang yang dibatalkan atau direvisi oleh Mendagri, yaitu:
1. Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (di situs kemendagri tertulis Pajak Daerah). Perda tersebut telah dicabut dengan Perda No. 2 Tahun 2016, adapun hal-hal yang berubah adalah dihilangkannya tarif retribusi Menara Telekomunikasi sebagai akibat Putusan MK No. 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dan beberapa perubahan tarif retribusi, seperti: pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan ikan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan penyebrangan di air. dan
2. Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perda tersebut telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2104, terkait perubahan Pajak Hotel, Rumah Kost, Pajak Restoran, Jasa Boga.
Adapun Perda Kabupaten Serang yang dibatalkan oleh Gubernur, adalah sebagai berikut :
1. Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033. Berdasarkan Lampiran I huruf Y Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda ini harus dicabut karena semua kewenangan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan Lampiran I huruf Y Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Irigasi. Berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, agar mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Irigasi karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang menjadi dasar hukum Perda ini telah dicabut oleh Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
3. Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan. Berdasarkan Lampiran I huruf CC UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda ini harus dicabut karena semua kewenangan sudah menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan Lampiran I huruf CC UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi. Berdasarkan Lampiran I huruf CC UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda ini harus dicabut karena semua kewenangan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan Lampiran I huruf CC UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. Berdasarkan Lampiran I huruf CC UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda ini harus dicabut karena semua kewenangan sudah menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan Lampiran I huruf CC UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 6. Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar Pasal 8 dihapus. Karena tidak boleh ada daftar ulang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.