
Rapat Rencana Aksi dan Tindak Lanjut Hasil Reviu SPBE Tahun 2024, di Ruang Rapat Syamun pada tanggal 13 Februari 2025
Rapat di buka oleh Asisten Daerah I Bapak H. Haryadi , Sos, M.Si dan kepala Dinas Kominfosatik Bapak Dr. H. Haerofiatna, S.Kom, M.Si, Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang beserta jajarannya, serta beberapa perwakilan dari OPD terkait.
Penerapan SPBE diukur dengan model tingkat kematangan SPBE, di mana setiap tingkat kematangan akan dideskripsikan dengan suatu kriteria yang menggambarkan karakteristik kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE yang terdiri atas 5 (lima) tingkatan, di mana semakin tinggi tingkat kematangan yang dimiliki oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menunjukkan semakin tinggi kapabilitas Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut. Penilaian evaluasi SPBE didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui beberapa tahapan kegiatan, yaitu Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interviu, serta Penilaian Visitasi (pada lokus tertentu).