.jpeg)
2025-02-11
administrator 2
Rapat Pembahasan Bantuan Keuangan Partai Politik, pada hari Selasa tanggal 11 Februari di Ruang Rapat Sekda.
Rapat dibuka dan di pimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol, dan di hadiri dari Inspektorat, BPKAD, Bapperida, Setwan, dan Tata Pemerintahan Setda kabupaten Serang.
Kesimpulan tujuan di adakannya rapat ini adalah adanya pemberian bantuan partai politik itu harus melalui pengkajian ulang, karena pada dasarnya sudah ditentukan besarannya (tertera pada {Perda Nomor 1 Tahun 2020). Pemberian bantuan melebihi yg sdh tertera pada Perda sangat dimungkinkan, tetapi kembali lagi harus memperhatian kondisi keuangan daerah dan harus melalui persetujuan dari Gubernur terlebih dahulu.