Pemerintah Kabupaten Serang melalui Inspektorat Kabupaten Serang menggelar sosialisasi pencegahan dan pengendalian gratifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Tb. Suwanditanggal 28 Juli 2016 lalu. Sosialisasi tersebut dilakukan dalam upaya untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi. Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahma Suwanda, Koordinator Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Prov. Banten Asep Rahma Suwanda, perwakilan dari BPKP Provinsi Banten Arief Tri Herdiyanto, Inspektorat Kabupaten Serang Rachmat Jaya selaku ketua unit pengendalian dan pencegahan gratifikasi mengatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan integritas bagi aparatur di Lingkungan Pemda Kabupaten Serang.
Sementara itu Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemkab Serang dan dalam mengendalikan gratifikasi, Pemkab Serang telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi melalui peningkatan dan pemahaman kesadaran untuk melaporkan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
“ Upaya yang telah dilakukan Pemkab Serang dalam rangka pencegahan dan pengendalian gratifikasi ini yaitu pada tahun 2015 lalu telah ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomr 62 Tahun 2015 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemkab Serang yang ditindaklanjuti dengan pembentukan unit pencegahan dan pengendalian yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Serang Nomor : 700/Kep.372-Huk.Org/2016, “ ujarnya.
Unit pencegahan dan gratifikasi ini lanjut Pandji mempunyai tugas diantaranya melakukan sosialisasi berupa memberikan informasi kepada seluruh pejabat atau pegawai, mencantumkan ketentuan larangan penerimaan gratifikasi kepada setiap SKPD, menginformasikan adanya peraturan Bupati tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemkab Serang kepada SKPD atau unit kerja yang memiliki hubungan kerja dengan pihak ketiga.
“ Dengan adanya sosialisasi yang sedang dilaksanakan ini diharapkan dapat membangun integritas Pejabat atau pegawai yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Serta menciptakan penyelenggara pemerintah yang transparan dan akuntabel, juga meningkatkan kepatuhan pejabat atau pegawai terhadap ketentuan gratifikasi, “ ujarnya.
“ Kami coba meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali serta mempermudah proses pelaporan atas penerimaan gratifikasi. Dalam undang-undang itu, tindak pidana korupsi gratifikasi bisa dikategorikan juga penyuapan jika kita memberi dan pemerasan jika kita meminta, bahkan perbuatan meminta bisa dikategorikan sebagai pemerasan, “ ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais, Ketua DPRD Muhsinin serta pejabat eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Serang.(eko)