Sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas para aparatur kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, pada hari Senin, 30 Mei 2016 telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Serang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyusunan Peraturan di Desa, kali ini yang diundang sebagai peserta adalah Kasie Tata Pemerintahan dan perwakilan SKPD terkait. Didi Tauhidi, SH, M.Si Kasubag Perundang-undangan pada Bagian Hukum, Melinda Ayuthia dan Sumarni serta Mastur, SH bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini. Dengan semakin berkembangnya desa terutama dengan adanya bantuan dana desa dari Pemerintah Pusat, aparatur di Kecamatan harus siap menjadi pembina untuk teman-teman di desa, salah satunya dalam hal membina perangkat desa untuk membuat dan menyusun produk hukum desa, seperti Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Diharapkan dengan mengikuti acara ini, para aparatur Kecamatan memiliki bekal untuk membina desa.
2016-06-10
administrator