
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada tanggal 25 September 2024 di Kecamatan Anyar.
Acara dibuka oleh Sekretaris Camat dan dilanjutkan oleh Kepala Bagian Hukum yang membuka acara sekaligus memaparkan terkait aturan dasar peraturan yang berkaitan dengan tema sosialisasi peraturan daerah pajak dan retribusi daerah di kecamatan anyar pada acara sosialisasi tersebut.
Acara Sosialisasi ini di ikuti oleh para peserta dari Non ASN yang berjumlah 50 Orang, yaitu terdiri dari Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terdapat 2 (dua) Narasumber yaitu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM oleh Bapak Edi Wahyono, SH Jabatan sebagai Penyuluh Hukum, dan dari Badan Pendapatan Daerah Bpk Moch. Panji Cahyadi, Jabatan sebagai ANalis Keuangan Pusat dan Daerah pada Bidang Perencanaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Serang.