Berita


2016-03-21
administrator

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Serang membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Serang dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, Bagian Hukum sebagai Pusat JDIH menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pengelolaan JDIH di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Bertindak sebagai Moderator adalah Sdr. Mastur, SH, dengan apik beliau memandu Narasumber dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten Bapak Sukidarfi Ismail, SH, MH dan Kasubag Dokumentasi Hukum Shinta Nur Amalia, SH, M.Si.