Serang, Selasa (9/2) dilaksanakan rapat paripurna DPRD Masa Sidang II dengan agenda Penyampaian 2 (dua) macam Raperda yang berasal dari DPRD dan 2 (dua) Raperda yang berasal dari Bupati dimana pengambilan keputusan atas 2 (dua) macam raperda usul prakarsa yaitu tentang Penetapan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa menjadi raperda prakarsa DPRD serta telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna dimaksud.
Adapun 2 (dua) Raperda yang diajukan oleh Eksekutif adalah Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Keempat raperda tersebut telah melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Keempat raperda tersebut merupakan skala prioritas pembahasan raperda di tahun 2016 ini, sebagaimana yang tertuang dalam keputusan DPRD nomor 170.1/Kep.15-DPRD/2015 tanggal, 30 November 2015 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016.