Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945. Untuk mengurus dan mengatur urusannya masing-masing, Pemerintahan Desa berhak untuk membuat Peraturan Desa sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi desanya. Peraturan Desa merupakan salah satu syarat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di Desa serta juga sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keberadaan Pemerintahan Desa merupakan bagian dari Pemerintah Daerah. Oleh karenanya dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk regulasi di Desa berupa Produk Hukum Desa yang terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Berangkat dari semangat itulah, Bagian Hukum Setda KAbupaten Serang mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pembuatan Produk Hukum Desa yang diselenggarakan pada tanggal 12 s.d 14 Maret 2014 bertempat di Hotel Nuansa Bali Anyar Banten. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dankemampuan para Kepala Desa dan Ketua BPD dalam rangka menyusun dan membuat Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Ketua BPD.
Peserta terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) orang Kepala Desa dan 29 (dua puluh sembilan) orang Ketua BPD yang merupakan perwakilan dari tiap Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Bertindak sebagai Narasumber adalah dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten, Fakultas Hukum Universitas Tirtayasa Serang dan Narasumber dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Selama acara berlangsung terlihat para peserta sangat antusias mengikuti materi teori dan praktek. Panitia memberikan hadiah menarik bagi Peserta yang dapat membuat Produk Hukum Desa yang baik dan benar.