Berita

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para aparatur di desa tentang pembangunan desa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang menyelenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada tanggal 31 Agustus 2015 bertempat di Aula Kecamatan Tanara. Dalam sambutannya H. Rafei selaku Camat Tanara mengajak para aparatur untuk berperan aktif dalam kegiatan tersebut demi majunya penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat di Desa masing-masing.

DR. H. Rachmat Maulana, S.Sos, M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan 2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pada kesempatan yang baik itu pula Bagian Hukum memberikan simulasi pembuatan dan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMdes.