2015-08-28
administrator
SERANG - Pemkab Serang melalui penjabat Bupati Hudaya mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kabupaten Serang dalam rapat paripurna DPRD, Senin (3/8).
Lima raperda tersebut adalah raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang PDAM Tirta Al Bantani Kabupaten Serang; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Jabar Banten, PT Serang Berkah Mandiri, PT BPR LPK Serang, PDPK Ciomas, dan PDAM Tirta Al Bantani; Raperda Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM); Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Kabupaten Serang; dan Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pj. Bupati Serang Hudaya mengatakan, Perda tentang PDAM Tirta Al Bantani diubah untuk memenuhi syarat program hibah dari pemerintah pusat dan untuk mencapai target pemasangan perpipaan sebagai salah satu kegiatan usaha serta meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat. Sementara Perda Penyertaan Modal BUMD diubah karena ada perubahan badan hukum untuk PDPK Ciomas yang kini menjadi Lembaga Keuangan Mikro Ciomas yang ditetapkan modal dasar berbeda, serta rencana penambahan penyertaan modal untuk PDAM Tirta Al Bantani.
Mengenai Raperda UMKM, dimaksudkan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kabupaten Serang melalui pemberdayaan kegiatan udaha dengan pola kemitraan sehingga keberadaan UMKM dapat bersaing dengan para pelaku usaha lainnya.
Sementara mengenai Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah lebih karena adanya perubahan peraturan di atasnya dalam hal ini adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sementara untuk Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah penjabaran dari adanya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami menyadari bahwa kelima macam raperda ini masih banyak kekurangannya. Oleh karenanya perlu dilakukan kajian mendalam antara eksekutif dan legislatif melalui pembahasan secara konprehensif dengan mengakomodir masukan dan saran dari berbagai pihak," katanya.