Berita


2016-06-01
administrator

Pemerintah Kabupaten Serang telah menetapkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang mana Perda tersebut sebagai payung hukum pelaksanaan pilkades serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2015. Dari 118 desa yang akan melaksanakan pilkades, 23 desa diantaranya harus mengikuti tes tertulis karena bakal calon berjumlah lebih dari 5 orang. 

Tes tulis calon kepala desa yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2015 dan diikuti oleh 167 peserta berjalan dengan lancar. Tes dilakukan selama dua gelombang. Gelombang pertama pagi hari sebanyak 87 peserta, dan gelombang kedua siang hari 80 peserta. Hasil ujian langsung diumumkan hari itu juga. Sebagai bentuk keterbukaan, pemeriksaan soal pun dilakukan langsung oleh peserta tes dengan cara disilang. "Ada 50 soal. Pemerintahan desa 50 persen. Kemudian pemerintahan daerah 20 persen. Yang lainnya 10 persen," kata Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Serang Rudi Suhartanto.

Asda I Pemkab Serang Nana Sukmana Kusuma, SE MM mengatakan bahwa ada 23 desa yang calon kepala desanya harus ikut tes tulis karena calon lebih dari 5 orang. Ke 23 desa tersebut yakni Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande; Desa Barengkok, dan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin; Desa Kendayakan, dan Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan; Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas; Desa Tirem, dan Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi; Desa Sujung, Desa Lontar, dan Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa; Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari; Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka.

Selain itu ada pula Desa Cikoneng, dan Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer; Desa Ponok Kahuru, Kecamatan Ciomas; Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan; Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja; Desa Ranca Sumur, Desa Carenang Udik, dan Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo; Desa Pagintungan, dan Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan.